Dua Kali Ditegur Tetap Buka Kelas Jauh, STMIK Budidarma Segera Dilapor ke Polisi
Brosur STMIK Budidarma untuk T.A 2012-2013 dilokasi kampus di Medan.
Medan-ORBIT: Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Budidarma Medan sudah dua kali mendapat teguran untuk menutup kelas jauh yang digelar selama ini.
Informasi dihimpun Harian Orbit Selasa (18/9), karena membandal, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh berencana melaporkan STMIK Budidarma kepada polisi.
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Ir Moehammed Nawawiy Loebis, M.Phil Ph.D, mengatakan pembukaan kelas baru STMIK Budidarma untuk ditutup.
“Kita sudah meminta agar kelas jauhnya di kota Kisaran ditutup. Karena keberadaannya melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan bila mereka tidak mengindahkan maka kita akan melapor ke polisi,” kata Prof Nawawiy.
Melanggar Aturan
Prof Nawawi menjelaskan, surat teguran kedua sudah disampaikan dan mendapat respon yang baik Ketua Yayasan STMIK Budidarma Mesran S.kom, M.kom NIDN 0124087801 tertanggal 24 november 2011.
“Teguran pertama yang kita sampaikan kepada mereka mendapat respon baik. Mereka membuat surat pernyataan diberikan kepada Kopertis. Pernyataan penutupan kelas jauh tersebut juga dituliskan di salah satu surat kabar Medan Rabu, 28 Desember 2011. Tapi mereka tetap membuka kelas jauhnya,” jelas Prof Nawawiy
Nawawi membeberkan, pertengahan tahun 2012 STMIK Budidarma kembali mempromosikan pembukaan kelas jauh yang berada di Kota Kisaran tersebut.
Tepat pada 6 juni 2012 pihak STMIK Budidarma mengirimkan surat ke Kopertis untuk perpanjangan izin penyelenggaran program studi Manajemen Informatika DIII dengan nomor 001/STMIK-BD/06.2012, akan tetapi ditolak.
“Surat teguran ke dua kita sampaikan saat pembalasan surat perpanjangan ijin penyelenggaran program studi Manajemen Informatika DIII dengan nomor 001/STMIK-BD/06.2012 yang dikirimkan ke Kopertis. Kita menolaknya karena pembukaan kelas baru itu melanggar aturan,” tegas Nawawiy.
Ke Jalur Hukum
Sementara itu, Dewan Pendiri STMIK Budidarma M Sianturi,S.e M.Kom yang dikonfirmasi Harian Orbit mengakui memang kampusnya mendapat teguran keras dari Kopertis Wilayah Sumut-NAD
Namun Sianturi berkilah, pembukaan kelas jauh di Kota Kisaran sudah ditutup. “Kita sudah menerima teguran Kopertis itu, dan kini kelas jauh di Kota Kisaran sudah kita tutup,” kata M Sianturi.
Disinggung mengenai brosur STMIK Budidarma yang masih menampilkan alamat kampus yang berada di Kota Kisaran, Sianturi lantas bungkam dan terkesan menutup-nutupi.
Menurutnya, brosur yang menuliskan STMIK Budidarma membuka kelas jauh di Kota Kisaran merupakan kesalahan percetakan.
“Sudah kita tutup kampus yang dimaksud tersebut. Kalau masalah brosur, itu kesalahan percetakan. Karena sudah sempat tercetak, kita cuma mampu menyimpan sisa cetakan brosur yang masih ada sama kita,” jelasnya.
Sianturi yang ditanya soal tindakan dan kebijakan yayasan STMIK Budidarma soal brosur yang sudah terbagi ke masyarakat itu, dia kembali tak mau menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Nawawiy mengatakan, sikap STMIK Budidarma yang tetap membandal dengan membuka kelas jauh di Kota Kisaran jelas melanggar aturan, dia akan melapor ke aparat hukum.
“Terserah pihak yayasan berkata apa, yang jelas pembukaan kelas jauh tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar UU Pendidikan Nasional (Diknas). Kita akan membawanya kasus itu ke jalur hukum,” pungkas Nawawi. Om-27
Brosur STMIK Budidarma untuk T.A 2012-2013 dilokasi kampus di Medan.
Medan-ORBIT: Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Budidarma Medan sudah dua kali mendapat teguran untuk menutup kelas jauh yang digelar selama ini.
Informasi dihimpun Harian Orbit Selasa (18/9), karena membandal, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh berencana melaporkan STMIK Budidarma kepada polisi.
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Ir Moehammed Nawawiy Loebis, M.Phil Ph.D, mengatakan pembukaan kelas baru STMIK Budidarma untuk ditutup.
“Kita sudah meminta agar kelas jauhnya di kota Kisaran ditutup. Karena keberadaannya melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan bila mereka tidak mengindahkan maka kita akan melapor ke polisi,” kata Prof Nawawiy.
Melanggar Aturan
Prof Nawawi menjelaskan, surat teguran kedua sudah disampaikan dan mendapat respon yang baik Ketua Yayasan STMIK Budidarma Mesran S.kom, M.kom NIDN 0124087801 tertanggal 24 november 2011.
“Teguran pertama yang kita sampaikan kepada mereka mendapat respon baik. Mereka membuat surat pernyataan diberikan kepada Kopertis. Pernyataan penutupan kelas jauh tersebut juga dituliskan di salah satu surat kabar Medan Rabu, 28 Desember 2011. Tapi mereka tetap membuka kelas jauhnya,” jelas Prof Nawawiy
Nawawi membeberkan, pertengahan tahun 2012 STMIK Budidarma kembali mempromosikan pembukaan kelas jauh yang berada di Kota Kisaran tersebut.
Tepat pada 6 juni 2012 pihak STMIK Budidarma mengirimkan surat ke Kopertis untuk perpanjangan izin penyelenggaran program studi Manajemen Informatika DIII dengan nomor 001/STMIK-BD/06.2012, akan tetapi ditolak.
“Surat teguran ke dua kita sampaikan saat pembalasan surat perpanjangan ijin penyelenggaran program studi Manajemen Informatika DIII dengan nomor 001/STMIK-BD/06.2012 yang dikirimkan ke Kopertis. Kita menolaknya karena pembukaan kelas baru itu melanggar aturan,” tegas Nawawiy.
Ke Jalur Hukum
Sementara itu, Dewan Pendiri STMIK Budidarma M Sianturi,S.e M.Kom yang dikonfirmasi Harian Orbit mengakui memang kampusnya mendapat teguran keras dari Kopertis Wilayah Sumut-NAD
Namun Sianturi berkilah, pembukaan kelas jauh di Kota Kisaran sudah ditutup. “Kita sudah menerima teguran Kopertis itu, dan kini kelas jauh di Kota Kisaran sudah kita tutup,” kata M Sianturi.
Disinggung mengenai brosur STMIK Budidarma yang masih menampilkan alamat kampus yang berada di Kota Kisaran, Sianturi lantas bungkam dan terkesan menutup-nutupi.
Menurutnya, brosur yang menuliskan STMIK Budidarma membuka kelas jauh di Kota Kisaran merupakan kesalahan percetakan.
“Sudah kita tutup kampus yang dimaksud tersebut. Kalau masalah brosur, itu kesalahan percetakan. Karena sudah sempat tercetak, kita cuma mampu menyimpan sisa cetakan brosur yang masih ada sama kita,” jelasnya.
Sianturi yang ditanya soal tindakan dan kebijakan yayasan STMIK Budidarma soal brosur yang sudah terbagi ke masyarakat itu, dia kembali tak mau menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Nawawiy mengatakan, sikap STMIK Budidarma yang tetap membandal dengan membuka kelas jauh di Kota Kisaran jelas melanggar aturan, dia akan melapor ke aparat hukum.
“Terserah pihak yayasan berkata apa, yang jelas pembukaan kelas jauh tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar UU Pendidikan Nasional (Diknas). Kita akan membawanya kasus itu ke jalur hukum,” pungkas Nawawi. Om-27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar