Berita Terbaru:
Home » » Konsep HAM

Konsep HAM

2013-02-11 | 0 komentar

KONSEP HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan bangsa ini. Sehingga, dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya.


Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:

    Hak untuk hidup,
    Hak untuk berkeluarga,
    Hak mengembangkan diri,
    Hak keadilan,
    Hak kemerdekaan,
    Hak berkomunikasi,
    Hak keamanan,
    Hak kesejahteraan, dan
    Hak perlindungan

Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah

    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
    Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
    Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah:

    Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
    Hak memiliki sesuatu,
    Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
    Hak untuk hidup,
    Hak untuk kemerdekaan hidup,
    Hak untuk memperoleh nama baik,
    Hak untuk memperoleh pekerjaan,
    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Like dan bagikan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Satu Cerita Untuk Semua™ - All Rights Reserved