Berita Terbaru:
Home » » Buku APBD Sumut 2013 Tidak Dicetak-ceta Penegak Hukum dan Masyarakat agar Proaktif Memanta

Buku APBD Sumut 2013 Tidak Dicetak-ceta Penegak Hukum dan Masyarakat agar Proaktif Memanta

2013-05-12 | 0 komentar

MEDAN,Kalangan pengamat politik meminta DPRD Sumut segera bersikap transparan ke publik terkait dengan munculnya rumor rekayasa pembengkakan anggaran (mark up) pada APBD Sumut tahun 2013.
“Persoalan ini harus dijelaskan secara transparan, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah konspirasi penggelembungan anggaran itu benar-benar terjadi,” kata Direktur Pengembangan
Basis Sosial, Inisiatif dan Swadaya (n’Basis), Shohibul Anshor di Medan, Kamis.
Dia menilai rumor seputar penggelembungan APBD Sumut 2013 sebesar Rp210 miliar, akhir-akhir ini semakin gencar dijadikan bahan perbincangan di sebagian kalangan masyarakat. “Jika rumor dibiarkan terus bergulir, rumor tersebut bisa menjadi bola liar dan akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada lembaga legislatif maupun eksekutif. Sementara, pemerintah dan lembaga legislatif kini sedang gencar-gencarnya dituntut oleh publik untuk bersikap transparan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan anggaran pembangunan,” paparnya.
Sohibul juga mengaku heran, dengan lambannya proses pendistribusian buku APBD Sumut 2013 yang sudah disahkan melalui rapat paripurna pada 7 Desember 2012.
Seharusnya, lanjut dia buku APBD tersebut sudah harus didistribusikan kepada masing-masing fraksi dan komisi lembaga legislatif tersebut agar wakil rakyat di lembaga tersebut bisa segera melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pengawas anggaran. “Bagaimana komisi dan fraksi di DPRD Sumut bisa menjalankan tugasnya kalau buku APBD yang menjadi acuan mereka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai saat ini tidak ada,” kata akademisi ini.
Lebih lanjut dia menyarankan kepada lembaga penegak hukum bersama masyarakat agar lebih pro aktif memantau sejauh mana kebenaran rumor yang diperkirakan berpotensi memicu terjadinya korupsi tersebut.
Bila kebijakan penambahan anggaran itu benar-benar terjadi, menurut dia kebijakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, artinya Perda APBD 2013 yang sudah ditetapkan menjadi cacat hukum. Berdasarkan pantauan wartawan, Kamis (14/2) rumor mengenai adanya penggelembungan dan rekayasa anggaran paska penetapan APBD 2013 tersebut mulai banyak diperbincangkan di internal lembaga legislatif itu.
Bahkan sebagian besar anggota DPRD Sumut mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya kebijakan penambahan nominal anggaran APBD Sumut 2013 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8.7 triliun. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sumatera Utara Drs Parluhutan Siregar, ketika ditanya mengenai rumor penambahan APBD 2013 mengaku tidak tahu.
Menurutnya, jika memang adan indikasi penambahan APBD Sumut  dari Rp8,7 triliun,  menjadi Rp8,9 triliun maka itu dipastikan dilakukan lewat ‘pintu belakang’. “Karena kebijakan yang diputuskan melalui rapat paripurna, perubahannya juga harus diputuskan lewat paripurna. Sementara kita di Badan Anggaran (Banggar) tidak pernah membicarakan adanya perubahan tersebut,” ujar Parluhutan.
Hal senada juga disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya, seperti Efendi Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Fraksi Gerindra H Yan Syahrin yang juga mengaku tidak tahu
Like dan bagikan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Satu Cerita Untuk Semua™ - All Rights Reserved