Berita Terbaru:
Home » » Contoh makalah kalkulus

Contoh makalah kalkulus

2013-05-12 | 0 komentar

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Alhamdulilahirobbil alamin, rasa syukur saya haturkan kepada Allah SWT atas segala karunia,rahmat,rizki-nya dengan rasa terima kasih karena telah terselesaikannya tugas pembuatan makalah ini dengan judul “PENGERTIAN RELASI,FUNSI,LIMIT,TURUNAN DAN APLIKASI TURUNAN” dalam mata kuliyah Kalkulus.

    Saya menyadari bahwa banyak kekurangn dalam penyusunan makalah ini baik kata-kata maupun penulisan karena dalam hal ini saya dalam tahap belajar, mungkin masih banyak hal-hal  yang  perlu ada perbaikan. Maka dari itu saran maupun kritik sangat saya harapkan untuk membangun dari para pembaca.
    Semoga dengan makalah ini dapat bermanfaat dari semua pihak yang memerlukan.dan saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang sesuai.
Wassalamu’alikum warohmatuulahi wabarakatuh


    Penyusun
    Sri ayuni




DAFTAR ISI

Kata Pengantar        
Daftar Isi        
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang        
B.    Tujuan        
C.    Ruang Lingkup        
BAB II PEMBAHASAN
1.    DAMPAK PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI        
2.    ETIKA PENGGUNA TEKHNOLOGI INFORMASI        
3.    HAK – HAK ATAS INFORMASI KOMPUTER        
4.    KONTRAK SOSIAL JASA INFORMASI        
5.    ETIKA  ILMU TEKHNOLOGI DI PERUSAHAAN   
6.    KRIMINILASI DI INTERNET   
7.    PROSPESTIK SIBERLO DALAM HUKUM INDONESIA   
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN        






BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
     Seiring dengan inovasi-inovasi teknologi komunikasi semakin memanjakan kita sebagai penggunanya. Banyak kemudahan-kemudahan yang kita dapatkan dan akses informasi pun berjalan sangat cepat. Marshall MacLuhan pun mendeskripsikan masyarakat dunia sebagai global village yang dapat saling terhubung dengan arus informasi yang tidak dapat dibatasi karena perkembangan teknologi komunikasi. Di berbagai tempat kita dengan mudah menemukan orang yang menggunakan handphone atau laptop. Secara hukum, tidak ada yang mengatur bagaimana seharusnya kita menggunakan kedua teknologi komunikasi tersebut. Hukum hanya mengatur kegiatan impor dan pajaknya saja. Secara etika, kita harus tahu kapan kita pantas untuk menggunakannya. Misalnya, saat rapat atau mengikuti perkuliahan kita tidak seharusnya malah asyik bermain atau membuka situs-situs internet dengan menggunakan laptop atau handphone. Jika laptop memang dibutuhkan untuk mencatat atau kerja kelompok, maka tidak jadi masalah. Dari contoh sederhana ini kita dapat sedikit memahami bagaimana etika penggunaan teknologi seperti handphone dan laptop.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang,terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
B.     Rumusan masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika dan Kerangka Hukum Dalam Bidang Teknologi Informasi” memiliki rumusan sebagai berikut:
1.  Apa yang di  maksud etika dan hukum ilmu tekhnologi
2.  Pentingnya etika dan hukum ilmu tekhnologi
C.   Tujuan
1. untuk mengetahui etika dan hukum ilmu tekhnologi di indonesia
2. untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan tekhnologi informasi dalam kehidupa sehari – hari.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian etika
Pengertian Etika(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
•    Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
•    Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.
•    Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbica mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya
Etika dalam masyarakat secara umum merupakan upaya mewujudkan nilai benar dan salah yang dianut suatu kelompok masyarakat. Etika berkaitan langsung dengan moral juga nilai dan norma yang menentukan suatu perilaku baik atau buruk secara
Salah satu kebutuhan manusia yang paling fundamental adalah etika. Etika merupakan patokan atau acuan sebelum kita melakukan sesuatu apapun, kita harus mencari orientasi terlebih dahulu dalam apapun situasi dan kondisi yang sedang di alami, etika merupakan hal yang kental akan nilai dan norma, karena itu etika akan tetap menjadi patokan bagi manusia dalam melakukan apapun dalam kesehariannya untuk menentukan mereka berada dimana, dan mau kemana serta apa yang harus mereka lakukan.
B.     Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ) tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
C.    Pengertian Teknologi dan Komunikasi
Teknologi (Dimitri Mahayana)Teknologi berasal dari bahasa Yunani Techne, artinya adalah keahlian Logos, artinya ilmu atau pengetahuan yang berguna. Teknologi dapat diartikan sebagai keahlian yang disistematisasi dan diorganisasi menjadi pengetahuan berguna.
Teknologi, secara bebas dapat diartikan sebagai penerapan ilmu pengetahuan dasar (science) terhadap sesuatu untuk meningkatkan kegunaan atau nilai tambahan (added value)
  Teknologi Komunikasi, menurut Onong Uchjana Effendy
Kemampuan teknik berlandaskan ilmu pengetahuan mengenai proses berlangsungnya komunikasi melalui media massa
  Teknologi Komunikasi, menurut Grant (1995)
Sistem syaraf dari masyarakat kontemporer, mengirimkan, mendistribusikan, dan mengendalikan informasi, dan menghubungkan sedemikian banyak berbagai hal yang terpisah. 
D.Dampak pemanfaatan tekhnologi informasi
Perkembangan Teknologi Informasi sudah sedemikian pesatnya sehingga sulit bagi kita untuk mengontrolnya. Hampir setiap detik produk Teknologi Informasi tercipta di seluruh belahan dunia. Kita patut mengapresiasi perkembangan Teknologi Informasi ini karena tentunya akan semakin membantu kehidupan manusia. Dampak positif dan negatif pemanfaatan IT atau teknologi informasi sudah pasti ada dan sudah sewajarnya kita mewaspadai hal ini.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi dampak positif Teknologi Informasi.
•    Mempermudah dan mempercepat akses informasi yang kita butuhkan.
•    Mempermudah dan mempercepat penyampaian atau penyebaran informasi.
•    Mempermudah transaksi perusahaan atau perseorangan untuk kepentingan bisnis.
•    Mempermudah penyelesaian tugas-tugas atau pekerjaan.
•    Mempermudah proses komunikasi tidak terhalang waktu dan tempat.
•    Banyaknya penggunaan teknologi informasi membuka lowongan kerja IT atau jenis lowongan pekerjaan baru lainnya.
Sementara itu dampak negatif Teknologi Informasi antara lain,
•    Isu SARA, kekerasan dan pornografi menjadi hal yang biasa.
•    Kemudahan transaksi memicu munculnya bisnis-bisnis terlarang seperti narkoba dan produk black market atau ilegal.
•    Para penipu dan penjahat bermunculan terutama dalam kasus transaksi online.
•    Munculnya budaya plagiarisme atau penjiplakan hasil karya orang lain.
Hampir semua bidang memiliki dampak positif dan negatif termasuk dalam perkembangan Teknologi Informasi dalam kehidupan kita dan hendaknya kita sendiri yang mewaspadai supaya jangan sampai terkena imbas yang negatif.

E.    Etika dan Hukum dalam Teknologi komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
1.      Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta.  Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001  tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I        : Ketentuan Umum
Bab II        : Lingkup Hak Cipta
Bab III        : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV        : Pendaftaran Ciptaan
Bab V        : Lisensi
Bab VI        : Dewan Hak Cipta
Bab VII    : Hak Terkait
Bab VII    : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX        : Biaya
Bab X        : Penyelesaian Sengketa
Bab XI        : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII    : Penyidikan
Bab XIII    : Ketentuan Pidana
Bab XIV    : Ketentuan Peralihan
Bab XV    : Ketentuan Penutup
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaanintelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
- hak cipta atau copyright
- hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.      Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.       Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
d.      Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.       Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.       Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara  permanen atau temporer (sementara).
g.      Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.      Lisensi
Adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

2.      Bentuk dan aturan Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.      Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum
b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
 Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.
F. HAK – HAK ATAS INFORMASI
Sebagai manusia kita mempunyai hak mendasar yang disebut dengan hak asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi, sebagai warga Negara kita juga mempunyai HAK ATAS INFORMASI. Sebagaimana hak asasi, hak atas informasi juga melekat pada setiap diri warga Negara. Hak atas informasi ini dijamin oleh Konstitusi atau UUD 1945. Pada pasal 28F dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka disusunlah Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada SETIAP WARGA NEGARA untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh BADAN PUBLIK. UU KIP memberikan acuan yang sangat jelas kepada warga negara tentang tata cara MEMPEROLEH INFORMASI dari badan publik. UU KIP juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh warga negara (pemohon informasi publik) jika niatnya untuk memperoleh informasi dari badan publik dihambat oleh pejabat di dalam publik tersebut. Penyelesaian sengketa permintaan informasi tersebut akan diselesaikan oleh KOMISI INFORMASI.


G. KONTRAK SOSIAL JASA INFORMASI
Mason yakin bahwa untuk memecahkan permasalahan etika computer, jasa informasi harus masuk ke dalam suatu kontrak social yang memastikan bahwa computer akan digunakan untuk kebaikan social. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya, kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi
Kontrak tersebut menyatakan bahwa:
1. computer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu prifasi seseorang
2. setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemprosesan computer
3. hak milik intelektual akan dilindungi
4. computer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi

singkatnya, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak social yang timbul dari system yang dirancang dan diterapkannya.
H. ETIKA ILMU TEKHNOLOGI DI PERUSAHAAN
     Etika ilmu tekhnologi di perusahaan misalnya dalam berbisnis. Etika bisnis adalah penerapan etika dalam menjalankan kegiatan suatu bisnis. Pada dasarnya tujuan bisnis adalah memperoleh keuntungan, tetapi harus berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Norma hukum bisnis mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sebaiknya ikutilah dan taatilah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang termasuk peraturan dari perusahaan.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.


I.KRIMINILITAS DI INTERNET
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada` teknologi internet  (cyberspace), baik yang menyerang 1tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masingmasing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).











BAB III
KESIMPULAN
Di Era gelobalisasi yang semakin hari semakin maju begitupun dengan perkembangan teknologi komunikasi, yang semakin cangih seolah manusia di manjakan oleh teknologi komunikasi yang semakin instan. Dan memudahkan manusia dalam segala hal khususnya dalam konunikasi, namun tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna teknologi yang tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku seperti pembajakan, hacking, Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita. Dan dalam Etika dan hukum  dalam teknologi komunikasi terdapat undang-undang yang berlaku yaitu:
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.       Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.       Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
d.      Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.       Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.       Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara  permanen atau temporer (sementara).
g.      Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.      Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.




Like dan bagikan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Satu Cerita Untuk Semua™ - All Rights Reserved